Sekretaris Perusahaan merupakan organ tata kelola Perusahaan yang memegang peran signifikan sebagai Compliance Officer yang membantu Direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG
Sekretaris Perusahaan merupakan organ tata kelola Perusahaan yang memegang peran signifikan sebagai Compliance Officer yang membantu Direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG serta memenuhi ketentuan terhadap praktik GCG. Sekretaris Perusahaan IPC bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan bertugas mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra Perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui pengelolaan program pengelolaan komunikasi yang efektif kepada segenap stakeholders.
DASAR PENGANGKATAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme Internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris dengan Nomor KP 420/29/3/PI.II-17 tanggal 29 Maret 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Secara umum, Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi membantu Direksi dalam pengelolaan program kerja bidang pengelolaan kegiatan komunikasi Perusahaan, tata kelola Perusahaan, tata usaha Direksi, kegiatan protokoler, kegiatan kemitraan dan bina lingkungan di lingkungan Perseroan. Adapun fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Keloal Perusahaan yang Baik, yaitu:
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor HK.568/30/8/1/PI.II-16 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), tugas Sekretaris Perusahaan adalah:
1. Melakukan review terhadap:
2. Merekomendasikan usulan terkait:
3. Melakukan monitoring terhadap:
4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan komunikasi Perusahaan, penerapan GCG, Board Manual dan Kode Etik, Protokoler dan Tata Usaha Direksi serta pelaksanaan program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan.