icon icon
logo
close
Ind / Eng

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah Perseroan dan merupakan forum Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi IPC dan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS dilaksanakan melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor IPC. dengan demikian, para Pemangku Kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

RUPS Tahunan dilakukan IPC setiap tahun, yang meliputi RUPS Tahunan meliputi tentang laporan Tahunan IPC dan RUPS Tahunan tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP), sedangkan RUPS luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan IPC. Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku

 

HAK PEMEGANG SAHAM

  • Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS.
  • Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS.
  • Hak untuk mengajukan usulan untuk dibahas dalam acara RUPS.
  • Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai Perseroan, secara tepat waktu dan teratur.
  • Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan Perseroan yang diperuntungkan bagi Pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.