icon icon
logo
close
Ind / Eng

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) adalah Organ Pendukung Komisaris yang mengawasi implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan Karyawan.

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris berperan membantu Dewan Komisaris dalam memberikan dukungan bagi Dewan Komisaris dalam mengawasi implementasi kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan Karyawan.

 

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dasar hukum kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi IPC adalah:

  • Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  • Keputusan Menteri Negara BUMN nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  • Peraturan Menteri Negara BUMN nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.;
  • Anggaran dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II (Akta Notaris Imas Fatimah, SH nomor:1 tanggal 1 Desember 1992 yang telah beberapa kali diubah terakir dengan Akta Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, SH nomor:2 tanggal 15 Agustus 2008);
  • Keputusan dewan Komisaris PT Pelabuhan Inodensia II (Persero) nomor:09/KEP-DK/PI.II/VII-2017 tentang Pemutakhiran/Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/KEP-DK/PI.II/ VII2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pemutakhiran/Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah sebagai berikut:

  • Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi Anak Perusahaan kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
    • Kebijakan remunerasi bagi pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.