IPC senantiasa menempatkan aspek- aspek Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi IPC sebagai perusahaan kepelabuhanan terdepan
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja IPC adalah dengan cara menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pedoman GCG yang ada saat ini merupakan pedoman bagi seluruh Insan IPC dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan IPC mengacu pada sejumlah aturan yuridis di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, berlandaskan juga pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan penyesuaian dari Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material serta relevan mengenai perusahaan.
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari organ hingga setiap unit IPC.
Kesesuaian pengelolaan IPC terhadap peraturan dan perundang-undangan serta SOP yang berlaku.
Pengelolaan yang profesional yang bebas dari benturan kepentingan atau tekanan dan pengaruh pihak lain.
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan
Mendapatkan kepercayaan dan dukungan penuh dari seluruh Pemangku Kepentingan.
Dalam implementasinya, IPC tak hanya memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peraturan peraturan yang ada, namun juga menempatkannya sebagai keunggulan kompetitif dalam upaya mengembangkan bisnis secara berkesinambungan. Oleh karena itu, segenap Manajemen dan Karyawan IPC menjunjung komitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip GCG demi mewujudkan praktik penyelenggaraan bisnis yang sehat, beretika dan bertanggung jawab.
Perusahaan secara periodik melakukan assessment pelaksanaan praktek GCG dengan tujuan mengukur implementasi praktek GCG dan juga untuk dapat mengetahui perbaikan-perbaikan apa saja yang diperlukan dalam implementasi GCG, Adapun metodologi untuk penilaian tersebut mengacu pada alat ukur (scorecard) yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dengan beberapa penyesuaian yang dilakukan. Pencapaian skor GCG IPC tahun 2012 – 2018 adalah sebagai berikut:
Year | Achievement Score of GCG | Assessor | Assessment Type |
---|---|---|---|
2012 | 75,69 | BPK Provinsi DKI Jakarta | Self Assessment |
2013 | 78,12 | BPK Provinsi DKI Jakarta | External Assessment |
2014 | 83,48 | BPK Provinsi DKI Jakarta | Self Assessment |
2015 | 83,21 | BPK Provinsi DKI Jakarta | External Assessment |
2016 | 93,32 | PT Multi Utama Indojasa | External Assessment |
2017 | 96,369 | PT Multi Utama Indojasa | External Assessment |
2018 | 98,303 | PT Multi Utama Indojasa | External Assessment |