icon icon
logo
close
Ind / Eng

Komite Audit

Komite Audit merupakan organ Pendukung yang bertugas mengawasi terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Komite Audit merupakan Organ Pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Pembentukan Komite Audit mengacu pada undang-undang no.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi sebagai pengawas Perusahaan, serta Peraturan menteri BUMN no. PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara yang diperbarui dengan Peraturan Menteri BUMN no. PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN. Komite Audit IPC telah terbentuk sejak tahun 2002 dengan surat Keputusan (SK) dewan Komisaris no.17/ DK/PI.II/I-2002 tanggal 23 Januari 2002.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Pelaksanaan tugas Komite Audit IPC mengacu pada Piagam Komite Audit sebagai berikut:

  • Komite Audit bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris;
  • Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam laporan dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
  • Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Satuan Pengawasan Internal (SPI);
  • Komite Audit menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun Auditor KAP;
  • Komite Audit memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian intern serta pelaksanaannya;
  • Komite Audit memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan;
  • Komite Audit melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris;
  • Komite Audit mengusulkan kepada Dewan Komisaris calon auditor KAP laporan Keuangan Tahunan disertai alasan pencalonan dan besarnya honorarium/imbal jasa yang diusulkan untuk auditor KAP tersebut;
  • Tugas khusus dari Dewan Komisaris.