Komite Audit merupakan organ Pendukung yang bertugas mengawasi terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Komite Audit merupakan Organ Pendukung yang berada di bawah Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan IPC sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
Pembentukan Komite Audit mengacu pada undang-undang no.19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi sebagai pengawas Perusahaan, serta Peraturan menteri BUMN no. PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara yang diperbarui dengan Peraturan Menteri BUMN no. PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN. Komite Audit IPC telah terbentuk sejak tahun 2002 dengan surat Keputusan (SK) dewan Komisaris no.17/ DK/PI.II/I-2002 tanggal 23 Januari 2002.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Pelaksanaan tugas Komite Audit IPC mengacu pada Piagam Komite Audit sebagai berikut: