icon icon
logo
close
Ind / Eng

Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja IPC yang menjalankan dan melaksanakan pengawasan internal terhadap Perusahaan

Unit Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja Perusahaan yang menjalankan fungsi internal audit atau pengawasan internal sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri BUMN No. PER.01/MBU/2011 tahun 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang telah diperbarui oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha MIlik Negara.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENGAWAS INTERNAL

Tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Internal adalah:

  • Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola Perusahaan.
  • Menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan dengan berbasis risiko (risk-based audit) dan disampaikan kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit untuk mendapatkan pertimbangan dan saran-saran.
  • Melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Program Kerja dimaksud dikomunikasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.
  • Menjaga profesionalitas auditor dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang cukup, serta sertifikasi yang diperlukan.
  • Memberikan rekomendasi dan informasi yang obtektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua unit kerja di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  • Memonitor, menganalisis dan melaporkan hasil pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi audit.
  • Melakukan audit investigasi atau audit khusus atas aktivitas yang terindikasi fraud/kecurangan dan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  • Melakukan rapat koordinasi secara periodik dengan Komite Audit.
  • Membuat program penilaian untuk mengevaluasi mutu pelaksanaan audit yang dilakukan.
  • Berkoordinasi dengan audit eksternal.
  • Melaksanakan Probity Audit terhadap objek-objek tertentu atas perintah Direktur Utama.
  • Melakukan pemantaun tindak lanjut temuan hasil audit oleh auditor internal maupun eksternal dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur Utama dan tembusannya disampaian kepada Dewan Komisaris Cq. Komite Audit.