Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris dalam Risiko Manajemen Perusahaan Enterprise Risk Management (ERM)
Komite Pemantau Manajemen Risiko (KPMR) dibentuk untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pemberian nasihat dewan Komisaris dalam Risiko Manajemen Perusahaan Enterprise Risk Management (ERM). Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) no. 421A/DK/PI.II/ XII-2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Pedoman Komite Pemantau Manajemen Risiko.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO
Pembentukan Komite Pemantau Manajemen Risiko mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembar Negara Nomor 4297, serta Peraturan Menteri BUMN No. PER01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara di antaranya menyangkut pembentukan Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk pembentukan Komite Manajemen Risiko. Komite Pemantau Manajemen Risiko IPC telah terbentuk sejak tahun 2012 dengan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris NO.421A/DK/PI.II/XII-2012 tanggal 10 Desember 2012.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE PEMANTAU MANAJEMEN RISIKO
Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/KEP-DK/PI.II/ VII2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pemutakhiran/ Penetapan Piagam (Charter) Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah sebagai berikut: