Dewan Direksi merupakan Organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan IPC berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG
Direksi merupakan organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan IPC seperti strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM, Transformasi dan Pengembangan Bisnis berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan perusahaan, pengelolaan, strategi, dan rencana anggaran secara teratur. secara khusus, direksi terus melaksanakan strategi yang telah ditetapkan dalam upaya mencapai visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, dan Corporate Roadmap. direksi juga memastikan agar seluruh komponen IPC bekerja dalam koridor nilai-nilai Perusahaan secara konsisten.
TUGAS DIREKSI
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan IPC untuk kepentingan IPC dan sesuai dengan maksud dan tujuan IPC serta mewakili IPC baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan Keputusan RUPS. Setiap direktur wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha IPC. direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan IPC dalam mencapai maksud dan tujuannya. dalam menjalankan tugasnya, direksi harus mematuhi anggaran dasar IPC dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran
WEWENANG DIREKSI
Direksi memiliki kewenangan untuk: