icon icon
logo
close
Ind / Eng

Dewan Direksi

Dewan Direksi merupakan Organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan IPC berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG

Direksi merupakan organ Perusahaan yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan IPC seperti strategi Perusahaan, Pengawasan Internal, Kegiatan Sekretaris Perusahaan, Komersial, Teknik, Operasi, Keuangan, SDM, Transformasi dan Pengembangan Bisnis berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai prinsip-prinsip GCG. Direksi juga merupakan representasi dari Perusahaan baik secara internal maupun eksternal. direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus pengelolaan dan perlindungan kekayaan perusahaan, pengelolaan, strategi, dan rencana anggaran secara teratur. secara khusus, direksi terus melaksanakan strategi yang telah ditetapkan dalam upaya mencapai visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, dan Corporate Roadmap. direksi juga memastikan agar seluruh komponen IPC bekerja dalam koridor nilai-nilai Perusahaan secara konsisten.

 

TUGAS DIREKSI

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan IPC untuk kepentingan IPC dan sesuai dengan maksud dan tujuan IPC serta mewakili IPC baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan Keputusan RUPS. Setiap direktur wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha IPC. direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan IPC dalam mencapai maksud dan tujuannya. dalam menjalankan tugasnya, direksi harus mematuhi anggaran dasar IPC dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran

 

WEWENANG DIREKSI

Direksi memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan kebijakan pengurusan IPC;
  • Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota direksi untuk mengambil keputusan dan atas nama direksi atau mewakili IPC di dalam dan di luar Pengadilan;
  • Mengatur penyerahan kekuasaan direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja IPC baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili IPC di dalam dan di luar Pengadilan;
  • Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian IPC termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja IPC berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
  • Mengangkat dan memberhentikan pekerja IPC berdasarkan peraturan kepegawaian IPC dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
  • Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan IPC, mengikat IPC dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan IPC serta mewakili IPC di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau Keputusan RUPS