icon icon
logo
close
Ind / Eng

Pengadaan

Salah satu kegiatan IPC adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan pemilihan vendor baik melalui metode Pelelangan/Seleksi Umum, Pemilihan Langsung/Seleksi Langsung, Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Langsung. Proses pemilihan vendor dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses pelelangan diumumkan secara terbuka melalui Papan Pengumuman Resmi, Website e-Procurement IPC dan Media Massa;
  2. Semua tahapan pemilihan pemasok diikuti dan diketahui oleh seluruh vendor yang mendaftar;
  3. Seluruh peserta pemilihan vendor melakukan penandatanganan Pakta Integritas bersama-sama dengan penyelenggara pengadaan;
  4. Seluruh hasil proses pemilihan vendor disampaikan dan diketahui oleh vendor yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Saat ini IPC mempunyai aplikasi untuk mewadahi aktivitas pengadaan barang dan jasa, yaitu e-Procurement yang bisa diakses langsung melalui link berikut