Dewan Komisaris merupakan organ IPC yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai IPC maupun usaha IPC, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan IPC
Dewan Komisaris merupakan organ IPC yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai IPC maupun usaha IPC, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan IPC, sesuai dengan maksud dan tujuan IPC. Acuan utama Dewan Komisaris adalah undang-undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan undang-undang no. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris dibantu oleh Organ pendukung Dewan Komisaris, yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi.
TUGAS DEWAN KOMISARIS
Secara umum tugas Dewan Komisaris telah diatur dalam pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual). adapun tugas dan lingkup tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai dewan Komisaris. Tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan: