icon icon
logo
close
Ind / Eng

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ IPC yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai IPC maupun usaha IPC, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan IPC

Dewan Komisaris merupakan organ IPC yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai IPC maupun usaha IPC, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan IPC, sesuai dengan maksud dan tujuan IPC. Acuan utama Dewan Komisaris adalah undang-undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan undang-undang no. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris dibantu oleh Organ pendukung Dewan Komisaris, yaitu Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi.

 

TUGAS DEWAN KOMISARIS

Secara umum tugas Dewan Komisaris telah diatur dalam pedoman Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual). adapun tugas dan lingkup tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan direksi serta memberikan nasihat kepada direksi termasuk mengenai rencana pengembangan Perseroan, rencana Kerja dan anggaran Tahunan Perseroan, pelaksanaan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan IPC dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar dan keputusan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan bertanggung jawab kepada RUPS.
  • Meneliti Laporan Tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut.
  • Dewan Komisaris memberikan persetujuan atas transaksi atau tindakan dalam lingkup kewenangan Dewan Komisaris atau RUPS.

Dalam menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai dewan Komisaris. Tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian tersebut apabila dapat membuktikan:

  • Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
  • Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.